MENDIKBUD PERKETAT PENGAWASAN DISTRIBUSI TUNJANGAN PROFESI GURU

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Kemendikbud akan memperketat mekanisme pengawasan terhadap distribusi Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kelebihan anggaran yang disebabkan kesalahan pendataan. 

Adanya sisa anggaran tunjangan yang tidak terpakai dari tahun sebelumnya, membuat Kementerian Keuangan harus memotong anggaran tunjangan di tahun berikutnya.


"Ya kami akan tingkatkan pengawasan, jangan sampai ada sisa anggaran tunjangan yang terlalu besar," ujar Muhadjir saat ditemui di gedung Kementerian Pendidikan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Muhadjir menjelaskan, awalnya ditemukan anggaran tunjangan bagi guru dan PNS yang berlebihan.

(Baca: Mendikbud Bantah Ada Pemotongan Tunjangan Guru dan PNS)

Berdasarkan penelusuran, pihaknya menemukan bahwa tunjangan guru dan PNS tidak sebesar itu.

Seiring dengan kebijakan pengetatan anggaran oleh Kementerian Keuangan, pihaknya pun memangkas anggaran yang berlebihan tersebut. Jumlahnya diakui cukup fantastis, yakni Rp 23,3 triliun.

Namun, jumlah itu bukan hanya didasarkan pada tahun anggaran 2016, melainkan dari tahun-tahun anggaran sebelumnya yang tidak terpakai.

"Itu dari sekian tahun, baru kemudian dilaporkan pada 2016. Jadi karena berdasarkan sekian tahun, kelihatan jumlahnya jadi besar," ungkapnya.

Selain itu, dia pun membantah akan memotong TPG. Menurutnya tunjangan bagi guru dan PNS akan tetap dipenuhi.

Malah, distribusinya saat ini diyakini semakin tepat sasaran dan efektif.

"Tidak akan ada pemotongan itu. Tenang saja jangan resah. Jadi yang dipotong bukan tunjangannya, tapi anggaran tunjangan yang berlebih," kata Muhadjir.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menunda pengucuran dana transfer ke daerah pada APBNP 2016 sebesar Rp 72,9 triliun.

(Baca: Sri Mulyani: Anggaran Tunjangan Profesi Guru Kelebihan Rp 23,3 Triliun)

Dari jumlah tersebut, Rp 23,3 triliun merupakan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia yang merupakan dana transfer khusus (DTK).

Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun. Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.

"Jadi gurunya memang enggak ada atau gurunya ada, tetapi belum bersertifikat, itu tidak bisa kami berikan tunjangan profesi. Kan tunjangan profesi secara persyaratan (berlaku) bagi mereka yang memiliki sertifikat. Coba bayangkan sebesar itu, Rp 23,3 triliun sendiri," kata Sri Mulyani.

terima kasih  telah mengunjungi laman kami.
LIKE & SHARE

0 Response to "MENDIKBUD PERKETAT PENGAWASAN DISTRIBUSI TUNJANGAN PROFESI GURU"

Posting Komentar