Masih inget dibenak kita, beberapa kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Indonesia. Bagaimana kekerasan fisik yang menimpa guru di Sulawesi Selatan dan beberapa kasus pelaporan guru ke proses hukum, dengan alasan melanggar UU Perlindungan Anak. Hal ini, menunjukkan masih lemahnya perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalitasnya.
Praktisi Pendidikan Mahmud menegaskan, era modernisasi saat ini guru harus mampu dituntut profesional dalam bidangnya. Yakni, dengan penerapan disiplin ilmu sesuai pada bidangnya. Sehingga, profesionalitas guru dapat dilihat pada kesesuaian bidang keilmuannya. “ UU Perlindungan Guru harus segera dibakukan. Namun jangan sampai tumpang tindih dengan payung hukum sebelumnya,” ujar Mahmud kepada indopos.co.id, Senin(14/11).
Menurut Kaprodi PPKn Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan(STKIP) Kusuma Negara ini, UU yang baru tersebut harus lebih specifik. Artinya, mampu mengadopsi semua kebutuhan profesi guru. Kendati demikian, ditambahkan Mahmud UU Perlindungan Guru bisa saja disatukan dengan memberikan penguatan pada UU Guru dan Dosen. Sehingga, tidak akan menimbulkan polemik dualisme payung hukum. “ Kenapa UU Guru dan Dosen tidak diberikan penguatan saja,” tegasnya.
Regulasi baru tersebut, dikatakan Mahmud juga tidak hanya bisa mewakili kepentingan guru saja, tetapi bisa melihat pergeseran nilai-nilai di masyarakat saat ini. “ Dulu, ketika guru menghukum siswa karena tidak masuk sudah biasa, tapi sekarang itu tidak bisa diterapkan. Dan pergeseran nilai ini yang perlu diperhatikan,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia(KPAI) melihat ada hal-hal yang harus diperhatikan terkait UU Perlindungan Guru. Menurut Wakil Ketua KPAI Susanto menegaskan, guru harus tetap memperhatikan keseimbangan dalam menjalankan tugas profesinya. Artinya, menurutnya guru dapat menempatkan kekerasan terhadap siswa itu seperti apa.
“ Profesi guru itu mulia, jadi penting kalau ada perlindungan untuk guru. Tetapi perlakuan kekerasan terhadap siswa juga harus dapat dilihat seperti apa. Tidak boleh sedikit-sedikit dihukum,” katanya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Plt Ketum PGRI Unifah Rosidi. Dia mengatakan, UU Perlindungan Guru akan mengembalikan otonomi guru. Selain itu juga memberikan perlindungan kepada guru dan peserta didik. “ Kita tidak ingin tugas dan profesi guru dikriminalisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, agar setiap orangtua tidak mudah melaporkan guru ke polisi. Pasalnya, ini akan menganggu dunia pendidikan di Indonesia. Menurutnya, dengan perlakuan tersebut guru akan enggan untuk mengajar.
“ Kan tugas guru mendidik dan mengajar, kalau tugasnya untuk mendisplinkan murid. Kalau dikit-dikit lapor, guru bisa mogok. Udah gajinya kecil sering telat, sering dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Agar kegiatan belajar mengajar tidak menjenuhkan, ke depan dikatakan Muhadjir pola belajar akan lebih ditekankan pada pendidikan ke luar.
Sumber: indopos.co.id
Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk anda dan terimaksih sudah mengunjungi laman kami...
Silahkan di share...
LIKE & SHARE
0 Response to "Segera Bakukan UU Perlindungan Guru, Menjadi Payung Hukum Profesi... "
Posting Komentar