Sedikitnya 1.000 guru asal Kabupaten Karanganyar terancam kehilangan tunjangan sertifikasi gara-gara tak memenuhi rasio ideal mengajar.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karanganyar, Agus Haryanto mengatakan guru bernasip apes itu rata-rata mengajar di sekolah dasar negeri (SDN) wilayah pinggiran. Di wilayah itu, jumlah murid terlampau sedikit.
“Syarat penerima tunjangan sertifikasi selain memenuhi beban mengajar 24 jam juga memenuhi rasio guru dengan murid. Untuk TK 1:15, SD 1:20, SMP 1:20, SMA 1:20 dan SMK 1: 15. Namun pada kenyataannya, sekitar 40 persen sekolah tidak memenuhinya atau seribu guru lebih,” kata Agus kepada wartawan di ruangannya, Selasa (15/11).
Aturan itu tercantum di PP No 74 tahun 2008 tentang Guru. Namun persyaratan tunjangan sertifikasi baru mulai dikaji ulang tahun ini mempertimbangkan regulasi. Kali terakhir tunjangan sertifikasi bersumber APBN cair pada triwulan pertama dan kedua tahun ini, sedangkan pencairan di triwulan ketiga terhitung mulai Juli belum dilaksanakan. Besaran tunjangan ini setara sekali gaji pokok bulanan atau sekitar Rp 3 juta.
Lebih lanjut Agus mengatakan, Disdikpora menjajaki kesediaan pemerintah pusat menunda aturan itu demi kesejahteraan guru. Menurutnya, akan sangat tidak adil bagi guru di sekolah pinggiran menelan pil pahit. Agus memastikan sekolah minim murid lebih disebabkan jumlah warga usia sekolah yang terbatas dan bukan karena menolak bersekolah.
Sumber: krjogja.com
Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk anda dan terimaksih sudah mengunjungi laman kami...
Silahkan di share...
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karanganyar, Agus Haryanto mengatakan guru bernasip apes itu rata-rata mengajar di sekolah dasar negeri (SDN) wilayah pinggiran. Di wilayah itu, jumlah murid terlampau sedikit.
“Syarat penerima tunjangan sertifikasi selain memenuhi beban mengajar 24 jam juga memenuhi rasio guru dengan murid. Untuk TK 1:15, SD 1:20, SMP 1:20, SMA 1:20 dan SMK 1: 15. Namun pada kenyataannya, sekitar 40 persen sekolah tidak memenuhinya atau seribu guru lebih,” kata Agus kepada wartawan di ruangannya, Selasa (15/11).
Aturan itu tercantum di PP No 74 tahun 2008 tentang Guru. Namun persyaratan tunjangan sertifikasi baru mulai dikaji ulang tahun ini mempertimbangkan regulasi. Kali terakhir tunjangan sertifikasi bersumber APBN cair pada triwulan pertama dan kedua tahun ini, sedangkan pencairan di triwulan ketiga terhitung mulai Juli belum dilaksanakan. Besaran tunjangan ini setara sekali gaji pokok bulanan atau sekitar Rp 3 juta.
Lebih lanjut Agus mengatakan, Disdikpora menjajaki kesediaan pemerintah pusat menunda aturan itu demi kesejahteraan guru. Menurutnya, akan sangat tidak adil bagi guru di sekolah pinggiran menelan pil pahit. Agus memastikan sekolah minim murid lebih disebabkan jumlah warga usia sekolah yang terbatas dan bukan karena menolak bersekolah.
Sumber: krjogja.com
Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk anda dan terimaksih sudah mengunjungi laman kami...
Silahkan di share...
LIKE & SHARE
0 Response to "ASTAGAaaaa....!!! Tunjangan Sertifikasi 1.000 Guru di Daerah ini Bakal Dicabut Karena...."
Posting Komentar