ASTAGaaaaaaaaaaa....!!! PNS BOLOS TERANCAM DIPECAT

Ancaman pemecatan membayangi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bontang jika terbukti berani membolos melampaui ketentuan. Azizah, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) sekaligus Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bontang menegaskan, penindakan akan dilakukan tanpa tebang pilih. Agar fungsi pelayanan yang diemban sesuai fungsi, bisa berjalan optimal.

Image result for PNS BOLOS

“Soal disiplin pegawai negeri ini ada diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin pegawai. Jadi semua kena, tidak ada pengecualian,” tegasnya. 

Sanksi bagi PNS nakal tersebut diatur berdasarkan tingkatan tertentu. Bertahap dalam bentuk lisan dan tertulis. Lalu terbagi dalam bentuk sanksi ringan, sedang dan sanksi berat. Untuk sanksi berat, diakui kembali dibagi dalam sanksi pemecatan atau turun pangkat.

Ancaman tersebut pun dipastikan Azizah bukan terbatas isapan jempol. Sebab sejak 2015 hingga tahun ini, beberapa PNS di daerah telah dipecat, salah satunya dengan kasus indisipliner.
“Untuk berapa jumlahnya, saya tidak ingat. Tapi yang jelas tahun lalu dan tahun ini ada yang diberhentikan. Rekap data PNS nakal ini kami terima per tahun dari SKPD, karena mereka yang punya absensi,” tuturnya.

Sedang untuk honor, jelas dia tidak termasuk dalam kewenangan BKD. Melainkan dapat disanksi berdasarkan kebijakan SKPD masing-masing, mengacu pada kontrak kerja yang ditandatangani. 
“Intinya honorer bukan ranah kami. Jadi kalau mereka yang tidak disiplin, kebijakan SKPD masing-masing,” jelasnya. 

Bahkan untuk menegakan disipiln kepada pegawai, BKD bersama Satpol PP berencana akan menggelar razia pegawai. 

“Untuk razia ini, bisa dilakukan tanpa izin BKD. Karena Satpol PP memang dibentuk sebagai penegak aturan di daerah,” jelasnya. 

Razia tersebut dianggap penting demi meningkatkan mutu kedisiplinan pegawai negeri di wilayah administratif Bontang. Sebab, Azizah tak menampik jika selama ini sikap disiplin dalam bekerja sesuai ketentuan waktu yang diatur. Yaitu sejak pukul 7.30 Wita hingga 16.00 Wita.

Kata Azizah, bagi yang ingin keluar saat jam kerja, harus mengantongi izin dari atasan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

Misalnya bagi jabatan kepala bidang (kabid), maka harus mendapat izin sekretaris atau kepala SKPD. Sedang bagi staf di bawahnya, harus mendapat izin kepala seksi atau bidang masing-masing. Sedang bagi kepala SKPD, lanjut dia, akan bisa diketahui melalui alasan keluar dari undangan yang diterima.
“Artinya, harus ada izin atasan masing-masing. Sebenarnya ada dalam bentuk kertas, tapi bisa juga izin lewat lisan, atau pesan singkat di HP,” bebernya.

Tak terkecuali, imbuh dia, PNS yang keluar saat jam makan siang. Ujar Azizah selama tidak mengantongi izin atasannya, tetap bisa ditangkap lantaran melanggar ketentuan jam kerja. “Jadi dalam jam kerja PNS, itu tidak ada diatur yang namanya jam istirahat. Paling hanya untuk makan dan salat saja. Dan itu tetap ada izin. Kalau keluar kantor tanpa izin di waktu itu, tetap melanggar,” tegasnya. 

Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk anda dan terimaksih sudah mengunjungi laman kami...
Silahkan di share...

LIKE & SHARE

0 Response to "ASTAGaaaaaaaaaaa....!!! PNS BOLOS TERANCAM DIPECAT"

Posting Komentar