Honorer mendapat secercah harapan baru melalui perubahan terbatas terhadap UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Polemik pegawai honorer dan pegawai tidak tetap yang telah berlangsung bertahun-tahun kini mendapat secercah harapan melalui perubahan terbatas terhadap UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagaimana peluangnya?

Image result for honorer

Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (23/11/2016) pagi yang mengagendakan penjelasan dan tanggapan pengusul perubahan UU No 5 Tahun 2014 tetang ASN berlangsung meriah. Pasalnya, puluhan orang dari tenaga honorer dan pegawai tidak tetap memenuhi tempat duduk di balkon, Baleg DPR RI.

Sejumlah rencana perubahan terbatas yang terkait langsung dengan pengangkatan pegawai honorer atau pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak memang secara tegas dirumuskan dalam rencana perubahan UU ASN ini agar diangkat menjadi PNS.

Seperti dalam rumusan Pasal 13A ayat (2), pengusul perubahan UU ASN yakni politisi PDI Perjuangan Rike Diah Pitaloka mengatakan dalam rumusan tersebut disebutkan "Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada verifikasi dan validasi kelengkapan syarat administrasi".

Rike menyebutkan ketentuan tersebut harus diperjelas serta dilengkapi pengaturan di antaranya agar pegawai honorer atau pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kotrak pada saat UU diundangkan telah secara terus menerus bekerja pada instansi pemerintah diangkat menjadi PNS secara langsung.

"Pengangkatan PNS dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama atau yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik seperti pada pendidikan, kesehatan, penelitian, penyuluh pertanian pada bidang yang sama secara terus menerus tanpa ada batasan usia," ucap Rieke.

Pengaturan lainnya, Rieke juga menyebutkan perlu diatur lebih detil lagi dalam hal pengangkatan PNS dilakukan dnegan memeprtimbangkan masa kerja, gaji, dan tunjangan yang selama ini diperoleh dengan ketentuan bahwa kualitas hidup dan kesejahteraan pegawai tidak boleh berkurang dan lebih buruk dibandingkan sebelumnya.

"Pengangkatan PNS dilakukan secara bertahap dan harus selesai dilakukan paling lambat tiga tahun sejak diundangkannya UU ini," cetus Rieke yang disambut tepuk tangan dari kalangan pegawai honorer dari atas balkon ruang sidang. Rieke juga menggarisbawah agar peraturan pelaksana UU ini ditargetkan selesai paling lama enam bulan sejak UU ini diundangkan.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Subagyo mengatakan perubahan UU ASN ini merupakan dasar hukum sekaligus bentuk kehadiran pemerintah serta memberikan kepastian hukum kepada pegawai honorer. "UU ASN ini untuk menjawab persoalan-persoalan yang ada seperti alasan PP belum turun dan sebagainya. Saya mengusulkan revisi UU ASN ini harus disahkan menjadi insiatif DPR pada masa sidang ini," cetus Firman.

Dia juga menyebutkan pengangkatan pegawai honorer harus dilakukan di tingkat pusat. Ia beralasan, dengan pengangatan di tingkat pusat untuk menghindari praktik pungutan liar yang dilakukan di tingkat daerah. "Jadi di dalam UU harus diperintahkan diangkat di tingkat pusat lalu dilimpahkan ke daerah," tegas politisi Partai Golkar ini.

Persoalan pegawai honorer ini telah muncul sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).Sudah ada formulasi penyelesaian PP No 56 tahun 2012 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Namun, awal 2016 lalu, tenaga honorer Kategori-2 menuntut pengangkatan sebagai CPNS kepada pemerintah. Terlebih saat kampanye Pilpres 2014 lalu, Presiden Jokowi meneken Piagam, Perjuangan Ki Hajar Dewantara yang isinya tentang perekrutan CPNS bagi tenaga pengajar dan pendidik yang berkeadilan.

Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk anda dan terimaksih sudah mengunjungi laman kami...
Silahkan di share...


LIKE & SHARE

0 Response to "Honorer mendapat secercah harapan baru melalui perubahan terbatas terhadap UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)"

Posting Komentar