Komisi II DPR RI memastikan pembatalan rekruitmen CPNS lingkup Kementerian/Lembaga dan daerah tahun 2017. Tenaga honorer menjadi alasan kuat DPR RI untuk menunda rekruitmen CPNSD jalur umum. Pembatalan itu diungkapkan pada saat rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi II DPR RI dan Kementerian PANRB dan BKN.
“Kita harus berusaha menyelamatkan tenaga honorer. Untuk itu kita harus menunda penerimaan CPNS,” ungkap Amirul Tamim, anggota Komisi II DRP RI di Jakarta, Senin (21/11).
Mantan Wali Kota Baubau itu menjelaskan, sebelum selesainya pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN), penerimaan CPNS harus ditunda. “Untuk menyelamatkan tenaga honorer menjadi PNS, pasti kita perlu memiliki dasar hukum. Untuk itu, kita harus melakukan revisi UU ASN guna memberikan dasar hukum bagi mereka (tenaga honorer, red),” jelas Amirul.
Ia mengatakan 400 ribu honorer masih menggantung nasibnya. “Umur mereka ada yang 35 tahun bahkan lebih. Jadi, untuk memastikan nasib teman-teman honorer, UU ASN harus direvisi. Pemerintah harus menuntaskan persoalan ini,” ujarnya.
Bagaimana kebutuhan pegawai setiap daerah, khusus tenaga kesehatan dan guru? Amirul mengaku pihaknya tetap mengkaji hal tersebut. “Untuk tenaga ahli tetap kita perhatikan soal kebutuhan daerah. Namun penerimaan CPNS lingkup Kementerian/Lembaga yang telah dibuka sudah dibatalkan. Sedangkan untuk daerah juga kita batalkan sampai pembahasan revisi UU ASN selesai dibahas,” pungkasnya.
Sumber: fajar.co.id
Demikian info ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk anda dan terimaksih sudah mengunjungi laman kami...
Silahkan di share...
LIKE & SHARE
terima kasih p" udahh d perhatikan nasib kmi para honorer...:-) :-)
BalasHapus