Salam hangat pembaca, terimakasih karena sudah mengujungi laman kami. Berita tebaru kali ini: Meski sudah menjadi usulan inisiatif DPR, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai masih wacana. Sebab, hingga saat ini belum ada keputusan apa-apa tentang revisi tersebut.
DPR dan pemerintah bahkan juga belum melakuan pembahasan bersama. "Kan masih wacana, jadi kami belum bisa ambil tindakan apa-apa," ujar Setiawan Wangsaatmadja, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), di Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Menurut Iwan, sapaannya, hingga saat ini, pijakan hukum rekrutmen CPNS adalah UU ASN Salah satu persyaratannya adalah harus melalui seleksi dan batas maksimal usianya 35 tahun. "Ya selama UU ASN belum resmi direvisi dan dibahas, pijakan hukumnya UU ASN yang ada sekarang. Ini PP ASN kan sudah mau ditetapkan jadi kami pakai itu nanti," jelasnya.
Namun, dia menyebut bahwa jika presiden sudah menetapan surat presiden (Surpres) untuk membahas revisi UU ASN, pihaknya siap melaksanakan.
Selama belum ada perintah, KemenPAN-RB memegang aturan UU ASN. "Kalau honorer K2 menuntut PP tidak boleh disahkan karena revisi UU ASN sementara jalan, tidak masalah. Itu hak honorer K2 berpendapat demikian. Pemerintah menjalankan aturan yang jelas pijakan hukumnya. Bila honorer K2 ingin jadi PNS, harus ikut seleksi, harus ada formasi jabatannya, dan usianya tidak boleh di atas 35 tahun," tandasnya.
Sumber: www.riaupos.co
Terimakasih sudah mengujungi laman kami.kami selalu menyajikan informasi terbaru dan terkini
silahkan baca dan like halaman kami dan jangan lupa di Share...
Terimakasih
LIKE & SHARE
0 Response to "Ingat! Harus Ikut Seleksi kalau Honorer K2 Ingin Jadi PNS"
Posting Komentar