Tak Bisa Berleha-leha, Kenaikan Pangkat PNS Kini Berbasis Prestasi Kerja

Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,, rekan-rekan semua yang berada diseluruh Indonesia, Hari ini admin akan membagikan informasi mengenai, Pegawai negeri sipil (PNS) bakal tidak bisa lagi berleha-leha jika ingin naik pangkat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), kenaikan pangkat reguler bakal ditiadakan. Jika sebelumnya kenaikan pangkat berdasarkan masa kerja, nanti berdasarkan PP 11/2017 PNS bisa naik level bila memang menunjukkan prestasi kerja. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, kenaikan pangkat PNS akan didasarkan pada sistem merit dan profesionalisme.

Image result for kenaikan pangkat pns

”Tidak ada lagi usulan otomatis. Tapi, itu belum berlaku. Selama masa transisi masih gunakan aturan yang sama, termasuk soal kenaikan pangkat,” kata dia kemarin. Bima mengatakan, kenaikan pangkat dilakukan berdasarkan kinerja aparatur negara. 

Kenaikan pangkat terjadi jika seseorang berprestasi dan pantas dinaikkan jabatannya. ”Naik pangkat kalau dipromosikan menduduki jabatan di atasnya,” ungkap dia. Dia menjelaskan, sebelumnya pangkat memang melekat pada setiap individu PNS. Bila mendapatkan promosi jabatan, secara otomatis mengalami kenaikan pangkat. Ketika tidak berprestasi dan turun jabatan, tidak berpengaruh pada pangkat tersebut. ”Pangkat ini kan juga berkaitan dengan gaji. 

Masa orang yang tidak berprestasi sama gajinya. Sistem meritnya dilanggar. Profesionalisme dilanggar. Jadi sekarang prinsipnya dua itu,” ungkap dia. Menurut dia, sistem baru akan lebih mendorong kinerja aparatur lebih maksimal. Mau tidak mau PNS harus berusaha memaksimalkan kinerja karena berpengaruh ke jabatan dan penghasilan. ”Pangkat mengikuti jabatan. Jadi setiap jabatan ada gradenya. Kalau jabatan turun, pangkat ikut turun. 

Tidak ada lagi pangkat 4E, sudah mentok, lalu ngapain lagi kerja. Agar tidak diturunkan pangkatnya, mereka harus maksimal bekerja,” jelas dia. Kepala Biro (Karo) Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pelaksanaan aturan tersebut masih menunggu PP lain yang tengah dibahas pemerintah. 

Dia berharap hal ini tidak membuat PNS risau karena memang PP ini membawa transformasi yang dramatis.

Demikian informasi yang kami sampaikan yang kami lansir dari  . Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di beritagurudankepegawaian. Kami akan selalu memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang diperoleh dari berbagai sumber yang terpercaya. 

Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih. Untuk info terbaru lainnya silakan kunjungi laman DISINI..!

Mohon Dishare agar semua rekan - rekan kita tahu

Baca juga informasi terkait di bawah yang juga sangat menarik

LIKE & SHARE

0 Response to "Tak Bisa Berleha-leha, Kenaikan Pangkat PNS Kini Berbasis Prestasi Kerja"

Posting Komentar