Kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah memastikan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS pada pertengahan Juni mendatang. Anggaran sebesar Rp7triliun hingga Rp8 triliun disiapkan.
Selain itu pemerintah berencana memberikan gaji ke-13 kepada PNS pada Juli mendatang. ”THR dan yang lain tentu dibayarkan sesuai dengan kebijakan pemerintah,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta kemarin. Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), jumlah PNS pada akhir Desember 2015 mencapai 4.498.643 orang.
Dari jumlah itu, 20,94% merupakan pegawai instansi pemerintah pusat dan 79,06% bekerja di pemerintah daerah. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut, sebanyak 476.574 PNS menduduki jabatan struktural, 2.300.350 PNS menduduki jabatan fungsional tertentu yang 74,56% di antaranya atau 1.678.966 orang merupakan guru. Adapun PNS yang menduduki jabatan fungsional umum 1.721.719 orang yang mencakup 430.026 orang di antaranya merupakan staf/administrasi umum serta 147.087 orang tenaga kependidikan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menambahkan, Kemenkeu tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pemberian THR dan gaji ke-13. Dia memastikan THR dan gaji ke-13 diberikan dalam kurun waktu yang berbeda. ”Satu THR namanya sebelum Lebaran. Satunya gaji ke-13 untuk membantu anak sekolah. Kalau yang sekolah awal Juli,” ucapnya. Kemenkeu menyediakan dana masing-masing Rp7 triliun–8 triliun seperti tahun lalu untuk setiap jenis gaji. Askolani menjamin, pemberian THR dan gaji ke-13 tidak mengganggu arus kas negara. Dia beralasan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan kompensasi atas ketiadaan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2017.
Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adinegara mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 akan mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal II 2017. ”Total PNS di tahun 2016 ada sekitar 4,5 juta orang. Bila THR diberikan secara serentak, daya dorong ke pertumbuhan ekonomi kuartal II 2017 bisa besar,” katanya.
Konsumsi rumah tangga diharapkan bisa pulih lewat kebijakan tersebut setelah mengalami stagnasi pada kuartal I 2017. Konsumsi rumah tangga dinilainya menjadi kunci mendorong laju produk domestik bruto (PDB) nasional karena porsinya yang mencapai 56%. ”Diharapkan konsumsi bisa naik paling tidak 5% atau sama dengan pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.
Struktur Gaji PNS Diubah
Di bagian lain, pemerintah tengah membahas aturan teknis Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu aturan teknis yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan. Adanya RPP Gaji dan Tunjangan disinyalir akan mengubah struktur pendapatan PNS saat ini. Menurut Deputi Sumber Daya Aparatur Kemenpan- RB Setiawan Wangsaatmadja, struktur penghasilan PNS akan lebih disederhanakan.
”Penghasilan PNS unsurnya ada tiga, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan kemahalan daerah,” sebutnya. Dia mengatakan, saat ini antara gaji pokok dan tunjangan kinerja tidak berimbang, gaji pokok kecil, sementara tunjangan lainnya lebih besar. Pemerintah dalam pembahasan RPP ini tengah melakukan beberapa simulasi untuk menyeimbangkannya. ”Saat ini jaminan kesehatan dan pensiun berbasis gaji pokok. Kalau misalnya gaji pokok dinaikkan akan berdampak pada pensiun,” ungkapnya. Menurutnya struktur gaji di beberapa negara porsinya lebih besar gaji pokok daripada tunjangan di mana tunjangan maksimal besarannya 40% dari gaji pokok. ”Itu di negara lain. Kita masih hitung semua,” katanya.
Meski begitu dia mengaku dalam pengubahan struktur gaji dan tunjangan ini pemerintah sangat hati-hati. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah kemampuan keuangan negara. ”Ketika ingin menaikkan gaji pokok harus melihat ada keuangan negara. Kita masih terus simulasikan,” paparnya. Sementara itu untuk tunjangan kemahalan daerah nantinya akan didasarkan pada data BPS sehingga indeks kemahalan daerah akan berbeda- beda.
”Prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang saat ini. Minimal penghasilan harus kurang lebih sama saat ini,” paparnya. Selain itu dia memastikan bahwa ke depan penghasilan PNS sangat tergantung pada kinerja. Menurutnya ketika PNS tidak berkinerja baik, penghasilannya tidak akan maksimal. Asisten Deputi Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur, Kemenpan- RB, Otok Kuswandaru mengatakan, tunjangan kinerja PNS didasarkan pada dua hal, yakni capaian target kinerja dan perilaku. Bobot kedua kriteria ini berbeda-beda didasarkan pada karakteristik organisasi.
”Tunjangan kinerja akan maksimal ketika capaian kinerja sangat baik, yakni bisa menghasilkan inovasi untuk mempercepat proses pekerjaan dan bermanfaat secara nasional,” ungkapnya. Selain untuk PNS, ke depan pemerintah juga akan mempekerjakan pegawai pemerintah perjanjian kerja (P3K). Tunjangan kinerjanya akan disesuaikan dengan kontrak kerja saat diangkat. ”Ketika tanda tangan kontrak kan targetnya apa, selesainya kapan, dan kualitasnya bagaimana. Ini yang akan jadi dasar,” paparnya.
Sumber: koran-sindo.com
LIKE & SHARE
0 Response to "THR PNS Rp7 Triliun Cair Pertengahan Juni"
Posting Komentar