Assalamualaikum Ancaman Wali Kota Pontianak Sutarmidji untuk merantai dan menggembok sepeda motor milik siswa SMP yang diparkir di sekitar lingkungan sekolah dilaksanakan.
Puluhan motor milik siswa yang terparkir di area sekitar lingkungan sekolah termasuk di halaman rumah warga sekitar sekolah dirantai dan digembok petugas.
Hal itu dilakukan setelah petugas Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pontianak dibantu petugas dari Satlantas menyisir sejumlah SMP, di antaranya SMP Negeri 3, SMP Negeri 2, dan SMP Negeri 11, Kamis (1/9/2016).
Kepala Dishubkominfo Kota Pontianak, Utin Sri Lena, yang memimpin penertiban itu memerintahkan jajarannya untuk merantai dan mengunci roda kendaraan milik siswa SMP. Rantai yang digunakan pun berdiameter cukup tebal dengan dilengkapi kunci gembok.
"Razia dengan merantai dan menggembok sepeda motor miliki siswa SMP ini dilakukan secara bertahap, tidak hanya terhadap sekolah-sekolah negeri, tetapi termasuk sekolah swasta," ujar Utin, Kamis.
Aturan tersebut diterapkan lantaran pelajar SMP belum boleh menggunakan sepeda motor karena usianya belum mencukupi untuk mengantongi surat izin mengemudi (SIM).
Baca: Siswa SMP Bandel Bawa Motor ke Sekolah, Ini Ancaman Wali Kota Pontianak
Terhadap warga sekitar lingkungan sekolah yang menyediakan lahannya untuk penitipan motor milik siswa SMP, pihaknya akan memanggil warga bersangkutan dan memprosesnya untuk sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Menurut dia, warga mengambil keuntungan dengan memungut biaya penitipan motor milik siswa tanpa memikirkan dampak negatifnya bagi siswa yang masih belum memenuhi syarat untuk mengendarai motor.
“Untuk penegakan aturan kepada pemilik rumah yang menyediakan lahan parkir, akan kita serahkan kepada satpol PP untuk menanganinya,” ujar Utin.
Pihak Satlantas Polresta Pontianak juga sudah memberikan sosialisasi bahwa siswa SMP tidak boleh menggunakan motor sebab mereka masih berusia di bawah 17 tahun dan belum berhak mengantongi SIM. Bahkan, tidak sedikit pelajar SMP yang ditilang Satlantas karena mengendarai motor.
“Sekarang saatnya kami menindak tegas bagi pelajar yang masih mengendarai motor,” kata Utin.
Dia menambahkan, pihaknya juga mengimbau para orangtua, kalau memang mereka menyayangi anak-anaknya, jangan membiarkan anak yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor.
"Tidak ada alasan bagi mereka untuk membolehkan anak-anak yang masih duduk di bangku SMP mengendarai sepeda motor sebab itu akan membahayakan nyawa anak-anak mereka sendiri. Kalau memang orangtua sayang sama anak-anaknya, ia tidak akan membiarkan anak di bawah umur membawa sepeda motor, sayangilah anak-anak,” katanya.
Siswa yang kendaraannya dirantai, lanjutnya, dipersilakan menghubungi pihak sekolah untuk didata. Selain didata, mereka juga akan diminta menandatangani pernyataan tidak mengulangi lagi tindakan membawa sepeda motor, baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penertiban atau razia terhadap sepeda motor siswa SMP yang dilakukan Dishubkominfo ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Wali Kota Pontianak baru-baru ini.
Edi menyayangkan, masih ada warga yang menyediakan halaman rumahnya untuk penitipan sepeda motor siswa SMP. Sebagai solusi bagi transportasi pelajar, pihaknya akan melakukan evaluasi dan kajian untuk menyediakan transportasi umum yang rutenya akan melewati sekolah-sekolah.
"Pemerintah pusat akan memberikan bantuan bus. Namun, pemkot tengah menyiapkan segala sesuatunya, seperti halte-halte yang memadai, trayek, dan manajemennya," ujar Edi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pontianak akan menerapkan sanksi tegas dengan merantai sepeda motor yang digunakan siswa sekolah menengah pertama mulai 1 September 2016. Sanksi tersebut diterapkan lantaran meski ada larangan bagi siswa SMP sederajat menggunakan sepeda motor ke sekolah.
Sumber: http://regional.kompas.com
terima kasih telah mengunjungi laman kami semoga informasi yang diperoleh bermanfaat
Puluhan motor milik siswa yang terparkir di area sekitar lingkungan sekolah termasuk di halaman rumah warga sekitar sekolah dirantai dan digembok petugas.
Hal itu dilakukan setelah petugas Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pontianak dibantu petugas dari Satlantas menyisir sejumlah SMP, di antaranya SMP Negeri 3, SMP Negeri 2, dan SMP Negeri 11, Kamis (1/9/2016).
Kepala Dishubkominfo Kota Pontianak, Utin Sri Lena, yang memimpin penertiban itu memerintahkan jajarannya untuk merantai dan mengunci roda kendaraan milik siswa SMP. Rantai yang digunakan pun berdiameter cukup tebal dengan dilengkapi kunci gembok.
"Razia dengan merantai dan menggembok sepeda motor miliki siswa SMP ini dilakukan secara bertahap, tidak hanya terhadap sekolah-sekolah negeri, tetapi termasuk sekolah swasta," ujar Utin, Kamis.
Aturan tersebut diterapkan lantaran pelajar SMP belum boleh menggunakan sepeda motor karena usianya belum mencukupi untuk mengantongi surat izin mengemudi (SIM).
Baca: Siswa SMP Bandel Bawa Motor ke Sekolah, Ini Ancaman Wali Kota Pontianak
Terhadap warga sekitar lingkungan sekolah yang menyediakan lahannya untuk penitipan motor milik siswa SMP, pihaknya akan memanggil warga bersangkutan dan memprosesnya untuk sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Menurut dia, warga mengambil keuntungan dengan memungut biaya penitipan motor milik siswa tanpa memikirkan dampak negatifnya bagi siswa yang masih belum memenuhi syarat untuk mengendarai motor.
“Untuk penegakan aturan kepada pemilik rumah yang menyediakan lahan parkir, akan kita serahkan kepada satpol PP untuk menanganinya,” ujar Utin.
Pihak Satlantas Polresta Pontianak juga sudah memberikan sosialisasi bahwa siswa SMP tidak boleh menggunakan motor sebab mereka masih berusia di bawah 17 tahun dan belum berhak mengantongi SIM. Bahkan, tidak sedikit pelajar SMP yang ditilang Satlantas karena mengendarai motor.
“Sekarang saatnya kami menindak tegas bagi pelajar yang masih mengendarai motor,” kata Utin.
Dia menambahkan, pihaknya juga mengimbau para orangtua, kalau memang mereka menyayangi anak-anaknya, jangan membiarkan anak yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor.
"Tidak ada alasan bagi mereka untuk membolehkan anak-anak yang masih duduk di bangku SMP mengendarai sepeda motor sebab itu akan membahayakan nyawa anak-anak mereka sendiri. Kalau memang orangtua sayang sama anak-anaknya, ia tidak akan membiarkan anak di bawah umur membawa sepeda motor, sayangilah anak-anak,” katanya.
Siswa yang kendaraannya dirantai, lanjutnya, dipersilakan menghubungi pihak sekolah untuk didata. Selain didata, mereka juga akan diminta menandatangani pernyataan tidak mengulangi lagi tindakan membawa sepeda motor, baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penertiban atau razia terhadap sepeda motor siswa SMP yang dilakukan Dishubkominfo ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Wali Kota Pontianak baru-baru ini.
Edi menyayangkan, masih ada warga yang menyediakan halaman rumahnya untuk penitipan sepeda motor siswa SMP. Sebagai solusi bagi transportasi pelajar, pihaknya akan melakukan evaluasi dan kajian untuk menyediakan transportasi umum yang rutenya akan melewati sekolah-sekolah.
"Pemerintah pusat akan memberikan bantuan bus. Namun, pemkot tengah menyiapkan segala sesuatunya, seperti halte-halte yang memadai, trayek, dan manajemennya," ujar Edi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pontianak akan menerapkan sanksi tegas dengan merantai sepeda motor yang digunakan siswa sekolah menengah pertama mulai 1 September 2016. Sanksi tersebut diterapkan lantaran meski ada larangan bagi siswa SMP sederajat menggunakan sepeda motor ke sekolah.
Sumber: http://regional.kompas.com
terima kasih telah mengunjungi laman kami semoga informasi yang diperoleh bermanfaat
LIKE & SHARE
0 Response to "Nekat Bawa Motor ke Sekolah, Puluhan Siswa SMP Dapati Motor Dirantai"
Posting Komentar