Dilema Pembinaan Siswa di Sekolah


ASSALAMUALAIKUM,   PILU,,,,, menyedihkan sekaligus prihatin dengan berbagai fenomena yang terjadi di dunia pendidikan khususnya di lingkungan sekolah. Paradigma cita-cita luhur menciptakan akhlakul karimah dan kedisiplinan sebagai satu fungsi pendidikan telah bergeser menjadi sebuah petaka bagi guru, manakala sudut pandang para orang tua dan juga anak didik kita sendiri melihat proses pembinaan disiplin sekolah sebagai sebuah hukuman dan kekerasan.
Di lain pihak para guru juga masih ada yang melihat para anak didik (siswa) sebagai sebuah beban yang menjengkelkan, sehingga perlakuan yang diberikan melebihi pada batas-batas toleransi filosofi pendidikan. Padahal esensi dari satu proses pendidikan adalah pembinaan secara persuasif dengan harapan seorang anak akan mampu mendapatkan nilai-nilai afektif, kognitif dan psikomotorik, di mana seorang anak mempunyai nilai-nilai keilmuan dan pengetahuan, serta moralitas kebenaran saat bertindak dalam kehidupan sehari-hari.

Cukup banyak permasalahan pembinaan anak di lingkungan sekolah yang akhirnya menjadi sebuah kasus yang berujung pada ranah hukum. Banyak kasus yang terjadi guru dipukul dan diancam oleh anak didik sendiri, orang tua/wali, bahkan diadukan ke penegak hukum dari sebuah tugas mulia pembinaan dan penegakan disiplin sekolah, yang semua itu adalah kepentingan si anak sendiri dalam menjalani kehidupannya dalam masyarakat. Namun di sisi lain, masih ada guru yang tidak mampu mengontrol emosionalnya dalam menghadapi berbagai tingkah anak didiknya yang menjengkelkan. Bahkan masih ada guru yang berbuat tidak senonoh di luar kapasitasnya sebagai pendidik, sehingga sudah bertindak di luar batas-batas kewajaran.
Disiplin sekolah bertujuan adalah agar terciptanya perilaku yang tidak menyimpang, mendorong siswa untuk melakukan perilaku yang baik dan benar, membantu siswa memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan dan menjauhi hal-hal yang dilarang oleh sekolah dan upaya agar siswa dapat belajar hidup dengan kebiasaan-kebiasaan yang baik dan bermanfaat. Guru merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam pelaksanaan kedisiplinan sekolah. Peran guru menumbuhkan disiplin siswa dapat dilakukan dengan cara membantu siswa mengembangkan pola perilaku untuk diri siswa itu sendiri, membantu siswa meningkatkan standar perilakunya, dalam hal ini guru dapat menjadi pembimbing ataupun konselor, menggunakan pelaksanaan aturan sebagai alat. Pentingnya disiplin adalah akan sangat membantu proses penerapan sistem di sekolah.
Perubahan paradigma

Hasil gambar untuk SEKOLAH

Dengan terjadinya perubahan paradigma dalam melihat penegakan disiplin sekolah terutama antara pihak guru dan sekolah dengan anak didik dan orang tuanya, disatu pihak guru dan sekolah ingin menegakkan disiplin sekolah dengan baik sesuai dengan norma-norma yang ada, namun banyak yang tidak bisa diterima oleh pihak keluarga peserta didik, sehingga berujung pada tindak kekerasan dan ranah hukum. Permasalahan ini timbul karena adanya perubahan lingkungan yang begitu cepat yang dikenal dengan Macro Enveronment yang sifatnya un-controlable, antara lain; ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum dan aturan-aturan yang sifatnya formal, serta aspek budaya organisasi/sekolah. Perubahan ini telah membawa dampak pada cara pandang nilai-nilai moralitas, tata hubungan dan sudut pandang hukum.
Satu aspek perubahan yang terjadi pada sisi hukum, di mana dengan lahirnya UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No.39 tentang Hak Azasi Manusia (HAM), yang intinya “negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.” Dalam Pasal 77 huruf (a) UU Perlindungan Anak terkait perbuatan diskriminasi terhadap anak berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.Dengan pemahaman peraturan perundang-undangan tersebut, menjadi sebuah pertanyaan lebih lanjut, sejauh mana pengertian kekerasan yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan penegakan disiplin di sekolah. Sebagai contoh, bila seorang anak di sekolah bersikap nakal, sudah diperingatkan berkali-kali, lantas guru mencubit anak tersebut, sehingga terdapat sedikit memar, lantas orangtuanya membawa anak tersebut untuk di visum ke dokter. Dari hasil visum tersebut orang tua melaporkan telah terjadi tindak kekerasan pada anak kepada polisi, karena sifatnya delik aduan maka kasus tersebut harus diproses, bahkan banyak yang kita lihat sampai ke pengadilan, dan sudah pasti guru tersebut akan mendapat hukuman dengan pasal penganiyaan. Dari kasus yang sederhana tersebut, jelas kita lihat ada kontradiksi antara peraturan yang ada dengan sanksi penegakan disiplin sekolah, sehingga guru dan pihak sekolah berada dalam situasi yang dilematis.
Sudah saatnya pemerintah memikirkan aturan yang mengatur tentang disiplin sekolah termasuk pengaturan batas-batas pemberian hukuman, tindakan dan sikap siswa yang bisa diberikan sanksi serta bentuk-bentuk sanksi yang dapat diterapkan oleh sekolah. Tata cara penyelesaian masalah baik antara guru dengan peserta didik, orang tua/wali, masyarakat bahkan antara sesama guru yang terjadi dalam lingkungan sekolah. Sehingga guru tidak bisa dipidana akibat dari penegakan disiplin sekolah.
Kearifan lokal
Untuk itu perlu adanya pengembangan budaya sekolah dengan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal dan agama melalui peraturan yang jelas dan tegas terhadap disiplin sekolah, peraturan ini akan melindungi guru dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pendidikan kepada anak didik. terutama dalam pemberian sanksi pembinaan oleh guru kepada siswa. Saat sekarang masih banyak persoalan hukum sebagai akibat dari pemberian saksi pembinaan yang tidak jelas, masih banyak guru yang menghadapi masalah pidana pada saat orangtua siswa tidak bisa menerima perlakuan sanksi yang diberikan guru, dan menjadi kontradiktif bila mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU-HAM sehingga timbul paradoks dalam penerapan kebijakan pembinaan disiplin di sekolah, padahal permasalahan yang timbul bisa diselesaikan melalui meknisme internal sekolah.
Satu solusinya, pemerintah dapat membentuk “Majelis Kehormatan Guru Indonesia (MKGI)”, sebagai implementasi dari kode etik profesi guru. MKGI ini berfungsi membantu pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan guru dalam pelaksanaan tugas-tugasnya dan memberikan pertimbangan terhadap sanksi yang dapat diberikan kepada guru yang melakukan pelanggaran etika profesi.
Dengan adanya aturan yang jelas, maka guru mengetahui batas-batas sanksi pembinaan yang bisa diberikan kepada siswa, sekaligus melindungi guru dalam melakukan menjalankan profesinya sebagai pendidik. Di lain pihak para orang tua tidak serta merta melaporkan guru kepada pihak berwajib sebagai akibat dari sanksi yang diberikan oleh guru. Ini juga akan menjadi acuan bagi pihak berwajib dalam menangani kasus atas delik aduan yang dilaporkan oleh para orangtua siswa yang tidak bisa menerima sanksi pembinaan atas anaknya.
Di samping itu guru sebagai tenaga profesional mempunyai kode etik guru yang menjadi acuan dalam melindungi guru dalam pelaksanaan tugas pembinaan kependidikannya, sebagaimana digariskan dalam PP No.74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 41 (1): Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Selanjutnya berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) menyebutkan, “Guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa”. Namun demikian perlu adanya aturan yang jelas dan tegas yang mengatur tentang penegakan disiplin sekolah yang dapat menjadi acuan semua pihak, baik guru, sekolah, peserta didik, orang tua/wali, masyarakat maupun aparat penegak hukum. Semoga bermanfaat. Selamat Hardikda Aceh!

Terima kasih telah mengunjungi laman kami semoga informasi yang diperoleh bermanfaat
LIKE & SHARE

0 Response to "Dilema Pembinaan Siswa di Sekolah"

Posting Komentar