Salam hangat pembaca, terimakasih karena sudah mengujungi laman kami. Berita tebaru kali ini: Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang Madrasah Aliyah (MA) pada tahun ini mengalami kenaikan. Bila sebelumnya dana yang dialokasikan sebesar Rp 1,2 juta/siswa/tahun, tahun ini naik sebesar Rp 200 ribu, sehingga menjadi Rp 1,4 juta/siswa/tahun.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Bambang Sucipto melalui Kasi Pendidikan Madrasah, Ibnu Asaduddin, mengatakan adanya kenaikan ini tertuang Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 7381 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis (juknis) BOS pada madrasah tahun 2017.
”Meski alokasi dana BOS jenjang MA mengalami kenaikan sebesar Rp 200 ribu, namun untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) tidak naik, yakni masing-masing untuk MI sebesar Rp 800 ribu/siswa/tahun dan MTs Rp 1 juta/siswa/tahun,” terangnya.
Dia menjelaskan, besarnya biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa. Dalam tahun anggaran 2017, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember dan dibagi dalam dua tahap penyaluran, yakni semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 dan semester 1 tahun pelajaran 2017/2018.
Selain itu, menurut dia, mekanisme pencairan dana BOS untuk madrasah swasta menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) dalam bentuk uang kepada madrasah melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Pencairan dana BOS dengan mekanisme pembayaran langsung dilakukan melalui dua tahap.
Tahap pertama sebesar 50 persen dari keseluruhan dana setelah syarat penyaluran telah lengkap dan dibayarkan paling lambat pekan pertama bulan Maret. Tahap kedua sebesar 50 persen dari keseluruhan dana, bila dana pada tahap pertama telah digunakan sekurang-kurangnya sebesar 80 persen dan setelah syarat penyaluran sudah lengkap, serta dibayarkan paling lambat pekan keempat Agustus.
Sementara untuk pencairan daan BOS pada madrasah negeri, kata Ibnu mengacu pada pedoman penrencanaan dan anggaran pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam, sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu. Di samping itu mengacu pada jdwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama satu tahun anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi, sehingga tertuang dalam DIPA Satker (Satuan Kerja) madrasah negeri.
Sumber: berita.suaramerdeka.com
Terimakasih sudah mengujungi laman kami.kami selalu menyajikan informasi terbaru dan terkini
silahkan baca dan like halaman kami dan jangan lupa di Share...
Terimakasih
LIKE & SHARE
0 Response to "Alokasi Dana BOS Jenjang MA Naik"
Posting Komentar