Salam hangat pembaca, terimakasih karena sudah mengujungi laman kami. Berita tebaru kali ini: Seorang guru di Berlin, Jerman, memenangi perkara diskriminasi dan berhak atas dana kompensasi sebesar 9.250 dollar AS atau kira-kira Rp 123 juta.
Seperti diberitakan AP, Jumat (10/2/2017), kasus ini berawal ketika sebuah sekolah dasar di Berlin menolak untuk mempekerjakan guru perempuan itu, karena mengenakan jilbab.
Hakim dari pengadilan tinggi ketenagakerjaan, Kamis waktu setempat menyebutkan, mengenakan jilbab seharusnya tidak menjadi persoalan di sekolah.
Penggugat, yang tidak diungkap identitasnya, sebelumnya mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat I yang menolak perkara ini.
Kendati demikian, Dinas Pendidikan Berlin masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding terhadap putusan terakhir ini.
Sebab, selama ini di Berlin berlaku apa yang disebut dengan hukum netralitas.
Di bawah peraturan tersebut, guru, polisi, dan juga karyawan peradilan dilarang mengenakan pakaian atau atribut keagamaan saat melaksanakan tugasnya.
Namun, Hakim Renate Schaude dalam kasus ini merujuk kepada sebuah keputusan di tahun 2015 yang ditetapkan Mahkamah Agung Jerman.
Dalam putusan disebutkan, larangan jilbab di negara bagian North Rhine-Westphalia kala itu, melanggar kebebasan beragama
Sumber: suryamalang.tribunnews.com
Terimakasih sudah mengujungi laman kami.kami selalu menyajikan informasi terbaru dan terkini
silahkan baca dan like halaman kami dan jangan lupa di Share...
Terimakasih
LIKE & SHARE
0 Response to "Astaga....! Didiskriminasi karena Jilbab, Guru Ini Dapat Kompensasi Rp123 Juta"
Posting Komentar