Salam hangat pembaca, terimakasih karena sudah mengujungi laman kami. Berita tebaru kali ini: Rencana kenaikan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, semakin dimantapkan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, terus melakukan sosialisasi kepada para ASN mengenai kebijakan kenaikan tunjangan.
Plt. Kepala BKD Kotim Alang Arianto menjelaskan, ada beberapa persyaratan serta kewajiban ASN yang harus dilakukan sebelum pemerintah memberikan hak mereka berupa kenaikan tunjangan tersebut.
”Boleh dia terima tunjangan sekian, tapi jangan lupa memenuhi kewajibannya. Kalau dia tidak memenuhi kewajiban, dia bisa saja tidak terima tunjangan. Kita sudah ada besaran pemotongan, jika melanggar aturan,” jelasnya, Kamis (9/2) lalu.
Dirinya juga menambahkan, kenaikan tunjangan yang diberikan cukup besar. Seperti untuk eselon IV, Dari yang awalnya nilai tunjangannya sejumlah Rp 800.000, sekarang naik menjadi kurang lebih Rp 3 juta. Tetapi tentunya, ada persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah tingkat kehadiran.
Sementara bagi yang melanggar aturan, pemotongan tunjangan yang dilakukan bisa sampai 50 persen dari besaran tunjangan. Hal tersebut berlaku juga bagi ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat dan ASN yang tidak masuk kerja lebih dari 12 hari, baik karena bolos kerja ataupun karena cuti.
”Memang nominal kenaikan tunjangan ASN itu besar, tapi kewajiban harus dijalankan untuk bisa dapatnya. Jadi hati-hati ASN, jangan sampai bikin masalah,” tandas Alang.
Kegiatan Sosialisasi BKD tersebut digelar di lantai II kantor Setda Pemda Kotim dan dihadiri juga oleh pengelola kepegawaian, bendahara, Kasubag Umum semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kotim. Diharapkan Alang, apa yang disampaikan pada sosialisasi nantinya akan disampaikan lagi kepada para ASN di lingkungan OPD masing-masing.
Sumber: sampit.prokal.co
Terimakasih sudah mengujungi laman kami.kami selalu menyajikan informasi terbaru dan terkini
silahkan baca dan like halaman kami dan jangan lupa di Share...
Terimakasih
LIKE & SHARE
0 Response to "SIAP-SIAP! Tabrak Aturan, Tunjangan ASN akan Disunat"
Posting Komentar