Sekolah Dilarang Memungut Komite Bersifat Mengikat

Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung menegaskan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan uang komite.
Terlebih uang komite tersebut nominalnya ditetapkan dan mengandung unsur pemaksaan kepada siswa.
"Intinya pungutan itu memang tidak boleh, tapi sumbangan boleh saja. Karena sumbangan itu keikhlasan tanpa adanya penetapan jumlahnya," ujar Junaidi kepada posbelitung.com, Selasa (14/2/2017).

Sekolah Dilarang Memungut Komite Bersifat Mengikat

Ia menjelaskan, pada dasarnya pemerintah berharap terjadinya subsidi silang antara orang tua siswa mampu dan tidak mampu. Akan tetapi, ketika berbicara sumbangan kebanyakan mereka merasa tidak mampu. Sehingga terjadi sebuah kesepakatan pemerataan nominal sumbangan.

"Ini yang tidak boleh," katanya.

Ia mencontohkan, ketika sekolah membutuhkan biaya untuk membayar gaji honorer, lalu pihak sekolah melakukan sharing kepada komite. Kemudian komite akan mengadakan pertemuan membahas solusi untuk membantu sekolah menutupi kebutuhan tersebut.
"Seharusnya orang tua yang mampu itu kan bisa menyumbang lebih. Tapi kenyataannya ketika ditanya seperti itu semuanya merasa tidak mampu, padahal untuk gaya hidup mereka mampu," katanya.
Selain itu, di beberapa kota besar, sekolah sudah menerima aliran CSR perusahaan. Tetapi di Belitung belum terjadi kondisi seperti itu. Oleh sebab itu, penekanan hasil kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Belitung itu melarang pungutan uang komite yang bersifat mengikat.
"Kalau misalnya tidak bayar komite sampai tidak dibagikan raport itu kebijakan salah besar. Sekolah tidak boleh merampas hak siswa, karena sekolah tidak akan rugi kalau satu dua orang siswa tidak bayar komite," katanya.
Kemudian, untuk infaq sekolah juga diperbolehkan asalkan nominalnya tidak ditentukan. Pemerintah secara jelas melarang sekolah yang berani menentukan sumbangan infaq.
"Namanya juga infaq, berapapun boleh. Kalau ditentukan satu orang Rp 5.000 itu yang salah," katanya.
Demikian informasi yang kami sampaikan yang kami lansir dari belitung.tribunnews.com . Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami. Kami akan selalu memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang diperoleh dari berbagai sumber yang terpercaya. 

Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih. Untuk info terbaru lainnya silakan kunjungi laman DISINI..!

Mohon Dishare agar semua rekan - rekan kita tahu

Baca juga informasi terkait di bawah yang juga sangat menarik

LIKE & SHARE

0 Response to "Sekolah Dilarang Memungut Komite Bersifat Mengikat"

Posting Komentar