Dana Bos Boleh untuk Gaji Guru Honorer

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akhirnya kembali membolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer. Namun, pemerintah tetap membatasi yakni hanya maksimal 15 persen untuk sekolah negeri, dan untuk sekolah swasta, alokasi untuk gaji guru maksimal 50 persen dari total dana BOS yang diterima.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhammad, mengatakan aturan baru penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer itu tertuang dalam Permendikbud 8/2017 tentang Juknis Dana BOS.

Image result for uang

Selain dibatasi hanya 15 persen, penggunaam dana BOS juga diperketat lagi dengan syarat baru, yakni setiap guru yang berhak menerima dana BOS adalah guru honorer yang sudah mengantongi surat penugasan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi, bahkan surat itu harus pula disetujui oleh Kemdikbud.

Pembatasan itu, kata Hamid, dimaksudkan agar prioritas dana BOS untuk kepentingan siswa tetap terjaga. Sebab untuk guru, sudah disiapkan tunjangan profesi bagi PNS maupun honorer.

Selain itu, guru honorer juga mendapatkan tunjangan fungsional bagi guru honorer yang belum memperoleh tunjangan profesi. Belum lagi tunjangan khusus bagi guru yang bekerja di daerah khusus.

“Dana BOS untuk keperluan siswa, urusan kesejahteraan guru sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). Pemda seharusnya mengalokasikan anggaran sendiri, di luar transfer dari pusat, untuk menggaji guru honorer di wilayahnya,” tegas Hamid.

Tahun ini, pemerintah akan menaikkan satuan biaya dana BOS. Untuk SD naik dari 580 ribu rupiah/siswa/tahun naik jadi 800 ribu rupiah/siswa/tahun. Untuk jenjang SMP naik dari 710 ribu rupiah/siswa/tahun naik jadi satu juta rupiah/siswa/tahun. Sementara di SMA naik dari 1,2 juta rupiah /siswa/tahun naik jadi 1,4 juta rupiah/siswa/tahun.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Ferdiansyah, berharap alokasi dana BOS untuk gaji honorer yang 15 persen itu dikaji ulang. “Masih terlalu sedikit sebab masih banyak sekolah yang lebih banyak guru honorernya,” katanya.

Sekjen Kemdikbud, Didik Suhardi, mengatakan surat pengajuan guru honorer ke Kemdikbud harus disertai data guru. Namun diakuinya, sampai saat ini belum ada usulan dari pemda terkait dengan nama guru honorer yang diajukan untuk mendapatkan gaji dari dana BOS. 
Demikian informasi yang kami sampaikan yang kami lansir dari www.koran-jakarta.com . Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di beritagurudankepegawaian. Kami akan selalu memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang diperoleh dari berbagai sumber yang terpercaya. 

Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan terima kasih. Untuk info terbaru lainnya silakan kunjungi laman DISINI..!

Mohon Dishare agar semua rekan - rekan kita tahu


LIKE & SHARE

0 Response to "Dana Bos Boleh untuk Gaji Guru Honorer"

Posting Komentar