Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tahun ini, kebijakan penerimaan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan kembali dibayarkan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara akan kembali mengantongi gaji ke-13 dan ke-14 atau yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Terkait hal tersebut, Kemenkeu sedang menanti Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan gaji ke-13 dan ke-14. Lalu berapa jumlah gaji ke-13 dan THR atau gaji ke 14 yang akan diterima PNS tahun 2017 ini?
Rencananya, pemberian gaji ke-13 dan ke-14 akan diberikan berdasarkan pencapaian kinerja atau penilaian selama bekerja.
“Iya tahun ini (Pemberian gaji ke-13 dan ke-14). Ada ukurannya nanti, mana akuntabilitasnya, nilainya bagus, tunjangan kinerjanya bagus. Per unit nanti, jadi tidak semuanya. Kalau yang belum bagus nilainya masih D, masih C ya enggak kita kasih. Ini jadi motivasi juga,” ujar Asman di Gedung Kemen PAN-RB, Jakarta, Jumat (21/4).
Asman mengatakan kinerja pegawai pada saat melakukan tanggung jawab yang diberikan merupakan penilaian pokok dalam pemberian tunjangan. Semakin bagus pelayanan publik yang dilakukan oleh badan atau lembaga, maka besar kemungkinan unit tersebut memperoleh gaji ke-13 dan ke-14.
“Ya, Ini lagi kita desain juga termasuk tunjangan kinerja, segala macam terus kita perbaiki. Kalau pelayanan publiknya sudah bagus, kinerjanya sudah bagus, kita beri apresiasi dong kpd ASN-nya. Harus ada tukin yang lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.
Sumber: www.aktualita.co
LIKE & SHARE
0 Response to "PNS Akan Menerima Gaji 13 dan THR Tahun 2017 (Gaji ke-14), Ini Jumlahnya"
Posting Komentar