DIGANTI PPG, KEMENDIKBUD RESMI HENTIKAN PROGRAM PLPG, INI SYARATNYA….

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghentikan program pendidikan dan letihan profesi guru (PLPG). Kini jalan satu-satunya untuk mendapatkan sertifikat profesi guru melalui pendidikan profesi guru (PPG). Khusus untuk guru yang sudah mengajar atau guru dalam jabatan, pendaftaran PPG 2017 dimulai hari ini, Minggu (21/5).

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, program PLPG sudah tidak bisa dilanjutkan. ’’Karena sudah tidak relevan dengan Undang Undang 14/2005 Guru dan Dosen,’’ katanya di kantor Kemendikbud Jumat (19/5). Untuk itu, dia mengatakan tahun ini adalah tahun terakhir pelaksanaan PLPG.


PLPG pamungkas tahun ini diikuti sekitar 55 ribu orang guru. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, PLPG dijalankan sebagai amanah UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Di dalam aturan itu pemerintah diberi amanah untuk mensertifikasi guru yang sudah mengajar sebelum UU Guru dan Dosen diterbitkan. Waktu yang diberikan kepada pemerintah selama 10 tahun atau sampai 2016.

’’Karena waktunya sudah selesai, sekarang tidak adalagi PLPG,’’ jelasnya. Guru yang sudah mengajar maupun sarjana keguruan, harus ikut PPG untuk mendapatkan sertifikat profesi guru.

Nah untuk guru yang sudah mengajar disiapkan jalur PPG dalam jabatan. Sesuai jadwal, pendaftaran PPG dalam jabatan dibuka Minggu (21/5). Kuota yang disiapkan mencapai 2.500 orang. Untuk tahun ini, PPG dalam jabatan dikhususnya bagi guru-guru produktif di SMK.
LIKE & SHARE

0 Response to "DIGANTI PPG, KEMENDIKBUD RESMI HENTIKAN PROGRAM PLPG, INI SYARATNYA…."

Posting Komentar