Pada lampiran peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 12 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil dijelaskan mengenai mekanisme pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Nah pada posting kali ini akan admin ulas secara lengkap mengenai Prosedur dan juga Syarat "pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru Bukan PNS". Untuk lebih jelasnya admin ucapkan selamat membaca.
I. TUJUAN
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini dimaksudkan untuk menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil.
II. RUANG LINGKUP
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi Guru tetap yang diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain, telah melaksanakan tugas pokok sebagai guru paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
III. PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT
1. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki. Ketiga aspek tersebut dihitung angka kreditnya masing masing sebagai berikut:
a. Aspek Pendidikan (kualifikasi akademik) dengan menggunakan ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Aspek Pendidikan berdasarkan Tabel I sebagai berikut.
Tabel 1. Penentuan Angka Kredit berdasarkan Kualifikasi Akademik
b. masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan:
1) masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakan indeks 7,628 per semester, dan/atau
2) masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,25 per semester.
c. sertifikat pendidik diberikan angka kredit sebesar 2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana Tabel 1 di atas, angka kredit pendidikan dan sertifikat pendidik adalah sebagaimana Tabel Angka Kredit Ijazah dan Sertifikasi di bawah ini.
2. Angka kredit terhadap masa kerja dihitung mulai guru yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap sampai dengan yang bersangkutan diusulkan pemberian kesetaraan sebagaimana Tabel Perhitungan Masa Kerja sebagai Guru Tetap berikut
3. Kesetaraan jabatan dan pangkat ditentukan berdasarkan angka kredit kumulatif yang diperoleh dari kualifikasi akademik, penghargaan masa kerja, dan sertifikat pendidik. Angka kredit kumulatif tersebut digunakan untuk menentukan penyetaraan jenjang jabatan dan pangkat guru Bukan PNS dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dengan ketentuan sebagaimana Tabel Angka Kredit Kumulatif, Jenjang Jabatan Guru, dan Pangkat, Golongan/Ruang
Contoh:
a. Dra. Anita adalah seorang guru tetap S-1 Matematika, bersertifikat pendidik Matematika pada SMK YP Sejahtera di Jakarta. Yang bersangkutan mengajar Matematika sejak 1 Januari tahun 1984, namun ia diangkat sebagai guru tetap pada 1 Januari tahun 1990. Pada bulan Februari tahun 2015 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru.
Hasil perhitungan angka kredit adalah sebagai berikut:
Ijazah S1 = 100 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu)
Sertifikat pendidik = 2
Angka kredit pendidikan sebesar 100 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat pendidik.
Masa kerja sebagai guru tetap mulai 1 Januari tahun 1990 sampai dengan akhir Desember tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 23 x 2 x 7,628 = 350,888.
Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan akhir Februari 2015 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 2 x 2 x 5,25 = 21,00 Total masa kerja selama 25 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (350,888 + 21,00) = 0,15 x 371,888= 55,783 Angka kredit masa kerja sebesar 55,783 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran.
Jumlah angka kredit kumulatif untuk pemberian kesetaraan bagi Dra. Anita : 100 + 2 + 55,783 = 157,783. Dengan demikian Dra. Anita diberi kesetaraan sebagai Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b.
Sumber : www.guru-id.com
Demikian informasi yang kami sampaikan. Kami akan selalu memberikan berita terbaru, terhangat, terpopuler, dan teraktual yang diperoleh dari berbagai sumber yang terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat
LIKE & SHARE
0 Response to "MEKANISME PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL "
Posting Komentar