Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan rasionalisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penegasan tersebut menampik informasi yang beredar melalui pesan berantai bahwa seolah-olah pemerintah akan mengeluarkan kebijakan rasionalisasi pegawai.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang NOmor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dalam aturan tersebut tidak ada rencana untuk melakukan rasionalisasi PNS," tegasnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (1/5/2017). Skema yang beredar dalam pesan berantai tersebut, yang tertulis diambil dari pasal 241 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Namun judulnya kurang tepat, sehingga mengesankan seolah-olah pemerintah akan mengeluarkan kebijakan rasionalisasi pegawai.
"Banyak pertanyaan dari berbagai pihak yang ditujukan kepada Kementerian PANRB untuk meminta konfirmasi apakah betul akan dilakukan rasionalisasi pegawai", sambung Atmaji.
Menurut Atmaji, adanya pasal 241 tersebut bukan berarti pemerintah akan melakukan rasionalisasi pegawai. "Itu hanya aturan normatif bila terdapat perampingan organisasi. Dapat saya tegaskan di sini bahwa hingga saat ini pemerintah tidak berencana bahkan tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan rasionalisasi pegawai," tegas Atmaji.
Pemerintah saat ini justru sedang berusaha untuk mengoptimalkan PNS yang ada melalui program peningkatan kompetensi agar mereka makin profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Oleh karena itu diharapkan segenap PNS dimana pun berada tidak perlu resah karena pemerintah sama sekali tidak ada niat untuk melakukan rasionalisasi pegawai.
sumber: bisnis.liputan6.com
LIKE & SHARE
0 Response to "Pemerintah Tak Akan Rasionalisasi PNS"
Posting Komentar